Fasilitas Kota Makin Lengkap Turut Dongkrak Tingkat Penghunian Kamar Hotel



MADIUN - Perkembangan Kota Madiun yang semakin pesat rupanya mampu menyedot perhatian wisatawan. Tak sedikit warga dari luar kota, bahkan luar negeri, datang berkunjung ke Kota Pendekar untuk melakukan berbagai aktivitas. 


Hal inipun dibuktikan dengan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun. Salah satunya, survei terkait tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Kota Madiun triwulan 3 tahun 2022 yang mencapai 54,59 persen. 


"Artinya dari 100 kamar hotel yang tersedia di Kota Madiun, sekitar 54 sampai 55 di antaranya terjual. Angka itu lebih tinggi 4,00 poin dibanding TPK triwulan kedua," ujar Kepala BPS Kota Madiun, Dwi Yuhenny saat menggelar rilis virtual berberapa waktu lalu. 


Lebih lanjut, Henny menjelaskan, berdasarkan klasifikasinya pada Triwulan 3 2022 TPK hotel bintang rata-rata sebesar 63,14 persen. Sedangkan, hotel non bintang sebesar 38,07 persen. "Banyaknya tamu yang berkunjung atau menghadiri acara di wilayah Madiun Raya juga berdampak pada tingginya TPK hotel di Kota Madiun," imbuhnya. 


Tidak hanya itu, fasilitas publik yang tersedia di Kota Madiun juga cukup lengkap dan menarik wisatawan. Seperti halnya kawasan Pahlawan Street Center (PSC), Taman Sumber Wangi dan Sumber Umis, Ngrowo Bening Edupark, hingga restoran atau kafe berstandar internasional. 


"Sering adanya tamu VIP maupun VVIP di wilayah Madiun raya secara otomatis mereka memilih menginap di hotel berbintang," jelasnya. 


Henny pun menambahkan, perkembangan TPK hotel secara umum mulai menunjukkan kenaikan. Terutama, pasca melandainya kasus Covid-19. Selama periode Oktober 2021 hingga September 2022 secara umum TPK tertinggi terjadi pada bulan Juli 2022, yakni sebesar 58,51 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi pada bulan April 2022. Bertepatan saat umat muslim menjalankan puasa Ramadan, yakni sebesar 43,63 persen.


Rata-rata lama menginap tamu hotel (RLMT) domestik pada Triwulan 3 Tahun 2022 adalah selama 1-2 hari. RLMT asing lebih lama. Yakni, 3-4 hari jika dibandingkan dengan RLMT domestik. Pada Triwulan 3 2022 ini RLMT di hotel bintang lebih lama daripada RLMT di hotel non bintang. RLMT di hotel bintang secara umum selama 1-2 hari, sedangkan RLMT di hotel non bintang rata-rata selama 1 hari. (Rams/irs/madiuntoday)