Seleksi PPPK 2022, Pemkot Madiun Terima Alokasi 261 Formasi Nakes




MADIUN - Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Adapun salah satu seleksi PPPK 2022 dibuka adalah untuk tenaga kesehatan yang pendaftaran seleksinya adalah selama periode 3 sampai dengan 18 November 2022. 


“Kota Madiun menerima alokasi 261 formasi nakes pada pendaftaran kali ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, Selasa (8/11). 


Lebih lanjut dirinya menerangkan, pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 April 2022.


"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi yang dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan," ungkapnya. 


Adapun persyaratan PPPK tenaga kesehatan dapat dilihat di Keputusan MenPANRB 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.


Selain itu, juga Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pusat dan daerah 2022.


Selain itu pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

(Dspp/kus/madiuntoday)