Permudah Pengurusan Surat Izin Praktek Dokter, Dinkes PPKB Luncurkan Aplikasi Pecel Sip Dok




MADIUN – Dokter sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dituntut cepat dalam menangani pasien. Meski begitu, kerap kali kesibukan membuat mereka kesulitan mengurus surat izin prakter (SIP). Padahal, SIP menjadi dasar mereka untuk dapat menyelenggarakan layanan kesehatan bagi masyarakat.


Permasalahan itupun ditanggapi oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Yakni, dengan meluncurkan aplikasi Pecel Sip Dok. Atau, akronim dari Pelayanan Cepat dengan Elektronik Surat Izin Praktek Dokter).


‘’Tujuannya, untuk mempermudah para dokter mengurus SIP di tengah kesibukan mereka melayani pasien,’’ ujar Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun, dr. Denik Wuryani, Jumat (25/11).


Saat ini, aplikasi Pecel Sip Dok dapat diakses melalui website sipdok.madiunkota.go.id.


Dengan aplikasi ini, para dokter cukup mengunggah dokumen persyaratan pengurusan SIP. Selanjutnya, petugas di Dinkes PPKB akan melaksanakan proses verifikasi. Jika semua dokumen sudah terpenuhi dan valid, maka SIP dapat dikeluarkan.


SIP dokter berlaku selama lima tahun. Karenanya, di aplikasi tersebut juga dilengkapi dengan notifikasi jika masa berlaku SIP hampir habis. Selanjutnya, dokter dapat memperbarui SIP melalui aplikasi Pecel Sip Dok juga.


Meski telah melalui tahap uji coba dan dapat digunakan secara normal, ke depannya Dinkes PPKB akan terus melaksanakan pengembangan agar aplikasi bisa semakin sempurna.


‘’Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dokter semakin mudah mengurus SIP dan tidak ada lagi dokter yang terlambat mengurus SIP,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)