Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Nitikusumo
Tersangka Peragakan 20 Adegan
MADIUN - Kasus pembunuhan istri siri di Jalan Nitikusumo Desember lalu memasuki tahapan rekonstruksi kejadian. Kamis (5/1), petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar kegiatan tersebut di Jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kota Madiun.
Tersangka IS (46) dihadirkan untuk melakukan reka adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada sang istri siri, YR (44) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan menuturkan, rekontruksi dilakukan dalam 20 adegan.
"Mulai dari adegan tersangka membututi korban hingga penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Tusukan dilakukan di punggung sebelah kiri, leher, dan mestinya mau menusuk mata tapi kena telinga korban," terangnya.
Lebih lanjut, Tatar menyebut bahwa motif pembunuhan yaitu cemburu karena korban memiliki pria idaman lain.
"Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka. Saat terjadi adu mulut antara keduanya, korban langsung ditusuk oleh tersangka menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian," tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)