MADIUN – Warga Kota Madiun yang ingin mengecek status, mendaftar, atau mengajukan sanggahan terkait data penerima bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun terus memperluas layanan aktivasi IKD secara jemput bola.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono menjelaskan, IKD menjadi akses awal bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan Perlinsos secara mandiri. Dengan identitas digital tersebut, warga dapat mengakses fitur pendaftaran maupun menyampaikan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian data bantuan.
“Pintu masuk akses Perlinsos itu harus melalui IKD. Artinya, masyarakat harus menginstal IKD untuk pendaftaran maupun sanggah terhadap penerimaan bansos atau jaminan sosial,” ujarnya, Rabu (14/10).
Meski demikian, masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi tidak perlu khawatir. Warga lanjut usia (lansia) maupun kelompok yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan dari agen Perlinsos, mulai dari proses pendaftaran hingga pengajuan sanggahan.
Agen tersebut dapat berasal dari perangkat kelurahan, babinsa, maupun bhabinkamtibmas. Agus menyebut perangkat kelurahan dapat mendaftarkan diri sebagai agen untuk membantu masyarakat di wilayah masing-masing.
Agus menegaskan, aktivasi IKD bukan kewajiban bagi seluruh penduduk Kota Madiun. Persyaratan tersebut berlaku bagi warga yang hendak mengakses aplikasi Perlinsos, khususnya untuk keperluan pendaftaran dan sanggahan data bantuan sosial.
“Saya tidak akan bilang ini wajib. Tapi ketika mereka akan mengakses aplikasi Perlinsos, harus IKD. Itu pintu masuknya,” tegasnya.
Untuk mendukung kemudahan akses layanan, Dispendukcapil Kota Madiun rutin menggelar aktivasi IKD setiap hari melalui pelayanan jemput bola. Ke depan, jangkauan layanan tersebut direncanakan diperluas hingga tingkat RW sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan digital.
(rams/kus/madiuntoday)