Syarat Naik KA Belum Berubah, Penumpang 18 Tahun Ke Atas Tetap Wajib Booster Vaksin Covid-19




MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang berlaku sejak 19 Desember 2022. Yakni, pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) Covid-19.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Jumat (17/3).

Supriyanto mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi hingga booster karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Lebih lanjut, Supriyanto juga menjelaskan persyaratan naik KA jarak jauh terhadap penumpang dari berbagai usia. Seperti penumpang usia 6-12 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua. Begitu pula dengan penumpang usia 13-17 tahun juga diberlakukan syarat yang sama.

‘’Jika tidak atau belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen atau PCR. Namun, wajib didampingi oleh orang tua/wali yang memenuhi persyaratan perjalanan KA jarak jauh.

‘’Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,’’ jelasnya. (dspp/irs/madiuntoday)