Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriyah, Ini Detailnya




MADIUN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadan 1444 Hijriah. 

Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan, besaran 3 kilogram beras tersebut mengacu harga beras di pasaran saat ini yang diasumsikan senilai Rp 12 ribu per kilogram.

Hal tersebut, lanjutnya sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.

’’Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari,’’ ujarnya Senin (27/3). 

Sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per hari. Nominal tersebut sudah setara dengan 7 ons jika dibayarkan dalam bentuk beras. 

‘’Kami sudah sosialisasikan besaran pembayaran zakat dan fidyah ini ke organisasi pemerintah daerah, baznas, penyuluh masjid, dan beberapa kelompok lainnya,’’ ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu segera membayarkan zakatnya di awal Ramadan agar bisa cepat disalurkan. 

“Sehingga dapat meringankan beban mereka yang membutuhkan,’’ tutupnya. 
(Vincent/kus/madiuntoday)