Rumah Restorative Justice Ada di Tiap Kelurahan, Begini Syarat Perkara yang Layak Diajukan



MADIUN – Wali Kota Madiun Maidi baru saja me-launching Rumah Restorative Justice (RJ) di 26 kelurahan di Kota Madiun. Launching dilakukan di GCIO DInas Kominfo Kota Madiun, Jumat (14/4). Itu melengkapi Kelurahan Kelun yang sudah lebih dulu memiliki RJ. Artinya, semua kelurahan sudah bisa memiliki layanan penyelesaian perkara secara kekeluargaan terobosan Kejaksaan tersebut.
Namun, tentu tidak semua perkara bisa diselesakain secara RJ. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi menyebut setidaknya terdapat lima syarat agar perkara tersebut layak dilakukan RJ.
‘’Yang pertama, tindap pidana itu merupakan yang pertama dilakukan pelaku. Jadi jelas tidak berlaku untuk residivis,’’ katanya.
Selain itu, lanjutnya, kerugian tidak boleh lebih dari Rp 2,5 juta. Namun, Bambang menyebut ada juga kasus dengan kerugian di atas Rp 2,5 juta namun layak untuk dilakukan RJ. Kasus-kasus pengecualian tersebut harus mendapatkan izin dari pusat. Ketiga, lanjut Bambang, ancaman hukum atas tindak pidana tersebut tidak lebih dari lima tahun.
‘’Syarat lainnya, pelaku mengembalikan kerugian korban dan ada kesepakatan dari korban. Artinya, RJ ada upaya untuk mendamaikan pelaku dan korban. Jangan kemudian ada dendam setelahnya,’’ ungkapnya.
Bambang menyebut setidaknya sudah ada tiga kasus di Kota Madiun yang selesai melalui RJ sejak diberlakukan oleh Jaksa Agung. Sedang, di Jawa Timur sudah ada sekitar 72 kasus. Minimnya kasus RJ di Kota Madiun juga karena sejumlah kasus sudah diselesaikan juga secara RJ di tingkat penyidikan di kepolisian. Kepolisian memang juga diperbolehkan menyelesaikan kasus tertentu secara RJ.
‘’Tidak ada target harus menyelesaikan berapa kasus. Yang jelas seperti apa yang disampaikan bapak wali kota, kalau bisa tidak ada kasus sama sekali. Jadi semua masyarakat taat dan patuh hukum,’’ jelasnya.
Namun, tidak dipungkiri adanya unsur ketidaksengajaan atas suatu tindak pidana. Bambang mencontohkan kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian misalnya. Kasus-kasus seperti itu sebisa tidak perlu sampai ke pengadilan jika bisa diselesaikan secara RJ.
‘’Penyidik yang mendapat berkas kasus, akan menelaah apakah layak untuk dilakukan RJ atau tidak, pastinya saat persyaratan terpenuhi, kita akan upayakan RJ,’’ pungkasnya. (vincent/ney/agi/madiuntoday)