Mulai Hari Ini, Dishub Batasi Operasional Angkutan Barang



MADIUN – Arus lalu lintas di Kota Madiun tampak semakin padat menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Sejumlah jalan protokol seperti Pahlawan dan Cokroaminoto bahkan dipenuhi kendaraan roda empat yang membuat arus lalu lintas semakin lambat.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Madiun, telah terjadi kenaikan volume kendaraan sejak beberapa hari terakhir. ‘’Sampai saat ini, volume kendaraan di Kota Madiun mengalami kenaikan 10-15 persen,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri, Senin (17/4).

Upaya pencegahan kemacetan pun dilakukan. Salah satunya, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kota Madiun. Yakni, mobil barang tempelan, mobil barang gandengan, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) kurang dari 14 ribu kilogram, mobil barang untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan, serta mobil barang sumbu 3 atau lebih.

‘’Berlaku mulai besok,’’ ucapnya. Menurut Subakri, pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku pada arus mudik mulai 18 hingga 21 April 2023. Juga, pada arus balik mulai 24-26 April 2023. Periode pembatasan ini bisa diperpanjang jika keberadaan mobil barang mengganggu atau meningkat.

Meski begitu, Dishub memberikan kelonggaran terhadap mobil barang dengan angkutan tertentu yang merupakan kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya, mobil barang BBM, mobil barang bahan bakar gas, mobil barang air minum, mobil barang ternak, mobil barang antaran pos dan uang, mobil barang pupuk, mobil barang sembako, dan mobil barang sepeda motor mudik/balik gratis.

Mobil barang yang diizinkan tersebut wajib dilengkapi surat keterangan muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Kemudian, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Selain itu, surat keterangan wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang. (WS Hendro/irs/madiuntoday)