Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Kena Tilang Manual




MADIUN - Polres Madiun Kota kembali menerapkan sistem tilang manual di wilayah hukumnya. Penerapan tilang itu menyasar para pelanggar lalu lintas (lalin) tertentu. Di antaranya seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan mengendarai motor yang tidak sesuai spesifikasi keselamatan.

“Juga wilayah yang tidak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Vista Dwi Pujiningsih.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tilang manual rencanaya mulai diterapkan bulan ini. Didahului dengan proses sosialisasi kepada masyarakat atau peringatan secara lisan pada para pelanggar.

Kembalinya diterpakan tilang manual lantaran banyak warga yang kemudian memanipulasi pelat nomor kendaraan saat diberlakukan tilang elektronik sebelumnya. Padahal, Korps Bhayangkara telah memaksimalkan penggunaan ETLE.

‘’Meski tilang manual diberlakukan, pengoperasian ETLE statis dan mobil terus dioptimalkan,’’ jelasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi
potensi terjadinya pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali diberlakukan, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat Polantas bertugas di lapangan.

‘’Kalau ETLE konfirmasi pembayarannya lewat barcode. Sedangkan, tilang manual seperti biasa langsung di pengadilan negeri (PN),’’ pungkasnya.
(Ney/kus/madiuntoday)