Naik KA Boleh Tidak Pakai Masker, Asal Sehat




MADIUN – Seiring kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak wajib menggunakan masker di tempat umum bagi masyarakat, PT Kereta Api (Persero) pun menetapkan aturan baru. Yakni, memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker di area stasiun dan kereta api. Asalkan, dalam keadaan sehat dan tidak beresiko terpapar Covid-19.


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto dalam rilis, Senin (12/6). Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.


‘’Aturan baru ini berlaku mulai 12 Juni 2023. Namun, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua. Atau, dosis ke-empat. Terutama, bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19,’’ ujarnya.

 

Aturan tersebut, lanjut Supriyanto, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.


Supriyanto pun menambahkan, KAI tetap menganjurkan penumpang untuk membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk mencuci tangan. ‘’Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19,’’ tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)