PPDB Online Tahap I Ditutup, 976 Siswa Sudah Dapat Sekolah




MADIUN – Sebanyak 976 siswa telah lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 online tahap I. Yakni, melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik / non akademik, nilai rapor, dan golden ticket. Meski begitu, pengumuman resmi PPDB online tahap I akan dilaksanakan pada 17 Juni mendatang.

Adapun untuk jenjang SD negeri ada 24 siswa yang telah lolos seleksi. Rinciannya, 14 siswa dari jalur afirmasi dan 10 siswa dari jalur perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan, untuk penerimaan SMP negeri jumlahnya lebih banyak. Yakni, jalur afirmasi ada 387 siswa, prestasi akademik 17 siswa, prestasi non akademik 88 siswa, nilai rapor 424 siswa, golden ticket 12 siswa, dan perpindahan tugas orang tua sebanyak 24 siswa.

Hal ini sebagaimana rekapitulasi hasil sementara tahap I di website ppdb.madiunkota.go.id per 15 Juni 2023. Pagu PPDB online tahap I sejumlah sekolah pun tampak sudah terpenuhi. Namun, bagi sekolah yang pagunya belum terisi penuh bisa mengejar di PPDB online tahap II. Yakni, jalur zonasi.

Kabid Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun, Slamet Hariyadi pun berharap pagu semua sekolah di Kota Madiun tahun ini dapat terisi penuh. ‘’Yang harus menjadi perhatian orang tua, siswa yang alamatnya luar kota tapi SD-nya di dalam kota, itu sudah masuk pagu kota. Karena itu, silakan mendaftar di SMP dalam kota,’’ ujarnya.

Meski begitu, Hariyadi mengimbau orang tua dan siswa untuk jeli memilih sekolah. Tentunya, wajib memperhatikan jarak antara rumah dan sekolah jika masuk melalui jalur zonasi. Serta, memperhatikan pilihan A dan B untuk zona Utara-Selatan yang sudah ditetapkan Dindik sebelumnya.

‘’Tahun ini, jalur zonasi SMP kami buat pilihan A untuk zona Utara dan pilihan B untuk zona Selatan agar zonasi bisa lebih merata,’’ imbuhnya.

Hariyadi pun menambahkan, siswa yang sudah diterima dalam PPDB online tahap I tidak bisa melakukan cabut berkas. "PIN sudah terkunci di sekolah baru. Jadi tidak bisa dicabut," tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)