Bukan ETLE, CCTV Pemkot Madiun Tak Bisa Sembarangan Jadi Bukti Penindakan




MADIUN – Keberadaan Closed Circuit Television (CCTV) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Madiun memang dibuka untuk umum. CCTV bisa diakses melalui aplikasi CCTV Pemkot Madiun. Namun, bukan berarti keberadaan CCTV itu bisa dipakai sembarangan. Termasuk untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Dian Marsasi menjelaskan dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang dapat digunakan peralatan elektronik untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tentu bukan peralatan elektronik sembarangan.

‘’Terkait pelanggaran lalu lintas harus jelas nopol dan waktu kejadiannya. Nah, dalam hal ini tidak semua CCTV bisa untuk pencocokan foto nopol. Harus didukung aplikasi Automated Number Plate Recognition (ANPR),’’ katanya, Rabu (27/6).

Estin menambahkan aplikasi ANPR tersebut cuma tercover untuk ETLE. Sedang, CCTV Pemkot memang peruntukkannya bukan untuk menangkap nopol kendaraan. CCTV Pemkot Madiun yang ada di sejumlah simpang jalan hanya digunakan untuk memantau lalu lintas khususnya kemacetan. Karenanya, pihaknya tidak bisa sembarangan menggunakan video rekaman CCTV Pemkot sebagai barang bukti penindakan tilang.

‘’Untuk ETLE saja tidak bisa sembarangan menjadikan barang bukti untuk melakukan penindakan. Kami butuh konfirmasi lagi. Kalau nopolnya tidak terbaca jelas, kami juga tidak bisa melakukan penindakan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah menyebut keberadaan CCTV Pemkot Madiun memang hanya sebatas untuk melihat kondisi arus lalu lintas secara riil time. CCTV bisa memudahkan masyarakat mengkakses kepadatan arus lalin dan memetakan jam rawan kepadatan. Selain itu, juga bisa memudahkan masyarakat apabila terjadinya tindak pidana maupun kejadian kecelakaan sebagai alat bukti. Namun, tentu saja harus melibatkan ahli pada saat dipersidangan.

‘’CCTV ini memang kami buka untuk memudahkan masyarakat memantau lalu lintas, bukan untuk penindakan pelanggaran,’’ ujarnya.

Aflah mengimbau masyarakat tidak sembarangan menggunakan video hasil CCTV untuk keperluan selain peruntukannya. Termasuk sebagai konten keperluan pribadi. (rams/agi/madiuntoday)