Tak Hanya di Kota Madiun, Tugu Perguruan Pencak Silat di Wilayah Jawa Timur Harus Dibongkar




MADIUN – Keamanan wajib dikedepankan. Karenanya, berbagai hal yang bisa memacu konflik harus terus ditekan. Salah satunya, keberadaan tugu perguruan pencak silat. Ya, keberadaan tugu tersebut tampaknya bakal dilakukan pembongkaran ke depan. Tidak hanya di Kota Madiun, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.

Keputusan itu mengemuka berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023. Dalam surat yang diterbitkan pada 26 Juni 2023 tersebut mengimbau kepada pengurus perguruan masing-masing untuk menertibkan atau membongkar seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat secara mandiri. Pembongkaran paling lambat dipertengahan bulan Agustus mendatang.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam VI Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya. Rakor berlangsung Senin (26/6) lalu di Mapolda Jawa Timur. Pasalnya, dari hasil rapat diketahui jika salah satu penyebab terjadinya konflik antar perguruan pencak silat dikarenakan adanya tugu.
‘’Dalam hal ini sudah merupakan keputusan bahwa tugu yang berdiri di fasilitas umum, salah satu potensi konflik. Hasil keputusan rakor di Polda untuk dilakukan pembongkaran tugu. Jika tidak dilakukan pembongkaran akan diformulasikan dengan dinas terkait,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto usai melaksanakan Rakor Forkopimda bersama Perguruan Pencak Silat di GCIO Kota Madiun, Selasa (4/7).

Menanggapi surat edaran itu, Ketua Umum PSHT, R. Moerdjoko H.W mengaku bakal ada pertemuan lanjutan kembali untuk membahas masalah tersebut dengan forkopimda. Namun, pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan dari pemerintah daerah (pemda).

‘’Untuk pembongkaran tugu, tadi pak Wali sudah menyampaikan, akan dibicarakan secara khusus. Kita nunggu petunjuk dari pak Wali. Kita mengikuti kebijakan dari Pemda,’’ katanya.

Tugu, lanjutnya, dibangun bukan oleh organisasi. Namun, swadaya dari beberapa orang yang ada di daerah mereka. Artinya, merupakan ide atau inisiatif dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum PSHWTM, Agus Wiyono Santoso belum mau banyak berkomentar terkait rencana pembongkaran tugu tersebut. Pasalnya, harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pengurus. Pun menurutnya, tugu yang ada tidak menjadi masalah lantaran hanya berupa bangunan saja.
‘’Kalau pembongkaran tugu, saya belum bisa jawab karena kita sifatnya harus musyawarah dulu. Butuh waktu, karena itu milik ranting dan sub ranting, makanya itu harus dimusyawarahkan. Sebenarnya tugu itu nggak papa, wong nggak bisa gerak kok, oknumnya saja,’’ ujarnya. (ney/agi/madiuntoday)