Masa Jabatan Berakhir 31 Desember Nanti, Wali Kota : Fokus Tuntaskan Sisa RPJMD




MADIUN - Masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri akan berakhir pada 31 Desember 2023. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan (AMJ) wali kota dan wakil wali kota, Kamis (20/7).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Maidi pun menyampaikan fokus pekerjaannya saat ini. Yaitu, untuk menyelesaikan sisa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.

"Waktu ada batasnya. Ada datang, ada pergi. Yang terpenting, tugas secara amanah dijalankan sesuai program yang bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, wali kota mengungkapkan bahwa tidak hanya pembangunan fisik saja. Melainkan, pembangunan non fisik seperti meningkatkan IPM dan sosial-ekonomi masyarakat menjadi salah satu fokus perhatiannya saat ini.

"Prinsipnya, kebutuhan mendasar menyangkut kesejahteraan tidak boleh ditunda. Kemudian, mengembangkan ekonomi skala besar, tapi yang kecil juga harus disempurnakan. Juga, konsistensi pembangunan SDM tidak boleh putus menuju generasi emas 2045," jelasnya.

Wali kota pun berharap, seluruh program dan kegiatan yang telah disusun bersama Pemkot Madiun ini bisa rampung sesuai waktu yang telah ditargetkan.

"Semoga terkejar sebelum berakhir masa jabatan," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menuturkan bahwa pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) AMJ wali kota dan wakil wali kota yang habis pada 29 April 2024. Namun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan 2023.

Untuk itu, pimpinan DPRD Kota Madiun mengusulkan penetapan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai wakil pemerintah pusat.

"Sesuai Undang-Undang, hasil Pilkada 2028 harus berakhir 2023. Juga, hasil konsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) serta DPRD Provinsi Jatim," tuturnya.

Meski begitu, lanjut Andi, pihaknya belum dapat mengusulkan penunjukan penjabat (Pj) wali kota lantaran masih menunggu ketentuan dari Mendagri yang belum kunjung turun. Padahal, menurut dia, ketentuan dari pemerintah pusat ihwal pengusulan Pj perlu disegerakan. Pasalnya, tidak sedikit kepala daerah di Jatim yang diusulkan Pj.

"Ada 18 daerah di Jatim yang akan mengusulkan Pj. Ini akan menjadi kendala bagi kami terkait keterbatasan SDM yang akan kami usulkan," imbuhnya.

Andi menyebutkan, sementara nama Sekda Soeko Dwi Handiarto yang menjadi kandidat diusulkan Pj. Itu jika mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Yakni, minimal eselon IIa dengan golongan IVb. Namun, pihaknya belum dapat memastikan lantaran masih perlu pembahasan internal DPRD setempat.

"Kalau di daerah hanya bisa sekda. Terlepas dari itu, mungkin ada beberapa usulan atau masukan internal DPRD terkait Pj bisa dari kementerian atau pemprov," tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)