Sudah Inkrah, Kejari Kota Madiun Musnahkan BB 37 Kasus Narkoba




MADIUN - Sebanyak 1.046,876 gram narkotika jenis sabu-sabu, 2,7 gram ganja, serta 46.311 butir obat jenis trihexipenidhil dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Seluruh narkoba tersebut merupakan barang bukti (BB) dari 37 penanganan kasus narkoba yang sudah ikhrah di wilayah Kota Madiun selama periode akhir 2022 dan 2023.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar," ujar Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi saat diwawancarai setelah prosesi pemusnahan BB di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/7).

Menurut kajari, tren kasus narkoba saat ini mengalami peningkatan. Untuk itu, Kejari Kota Madiun terus berupaya menekan kasus dengan berbagai cara. Salah satunya, meningkatkan sosialisasi mulai dari tingkat pelajar dan mahasiswa.

"Kalau untuk hukumannya, kami tindak tegas dan tidak ada ampun bagi pelaku," tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Madiun Budi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Madiun sedang menyusun rancangan peraturan daerah terkait fasilitasi pemberantasan narkoba. Saat ini, prosesnya telah sampai pada fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Melalui perda ini nantinya akan mengatur kewenangan daerah untuk memberikan fasilitasi penanganan kasus narkoba," ungkapnya.

Melalui peraturan ini, Budi berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Selain itu, juga memperluas sosialisasi bahaya narkoba dan mempermudah proses penanganan serta rehabilitasi para pengguna barang haram tersebut. (Ws hendro/irs/madiuntoday)