Fasilitasi Bantuan Dan Konsultasi Hukum, Kejari Buka Rumah Restorative Justice Di PNM




MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) ke-29 di Kota Pendekar. Tepatnya, di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Jalan Ringroad Barat, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Prosesi peresmian Rumah RJ berlangsung di Kampus 2 PNM pada Kamis (20/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, didampingi Direktur PNM, M. Fajar Subkhan.

Kajari Bambang Panca Wahyudi menuturkan, keberadaan Rumah RJ ini menjadi wadah memberikan pemahaman hukum antara kejaksaan dengan warga kampus. Baik dosen maupun mahasiswa.

‘’Jadi, tidak melulu tempat penyelesaian perkara. Tapi juga sebagai wadah sosialisasi. Salah satunya, pada program Jaksa Masuk Kampus,’’ ujarnya.

Sementara itu, Direktur PNM, M. Fajar Subkhan mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi terbentuknya Rumah RJ meski di kampusnya tidak terdapat program studi Hukum. Namun, pembentukan Rumah RJ menjadi tempat diskusi materi yang berkaitan dengan hukum.

“Rumah RJ disini itu sebagai wadah bagi kejaksaan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang membutuhkan layanan di bidang hukum. Sekaligus, sebagai wadah bagi kejaksaan agar lebih dekat dengan kampus,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 28 Rumah RJ yang dibentuk kejaksaan di Kota Madiun. Yaitu, 27 rumah RJ di seluruh kelurahan se-Kota Madiun. Serta, satu Rumah RJ di SMAN 2 Kota Madiun, dan terbaru di kampus 2 PNM menjadi Rumah RJ ke-29. (Ney/irs/madiuntoday)