Dishub Ingatkan Jukir Agar Tak Nakal Soal Tarif Parkir




MADIUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun tegas mengingatkan para juru parkir (jukir) agar tak sembarangan dalam menarik tarif parkir. Utamanya terhadap parkir yang ada di tepi jalan.

Hal itu seperti yang terlihat dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan di beberapa titik parkir tepi jalan. Di antaranya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan dr Sutomo, Jalan Kutai, Jalan dan Cokroaminoto.

“Kami ingatkan di monev penataan parkir ini, kita lakukan pembinaan kepada juru parkir terkait retribusinya jangan melebihi dari Perda retribusi parkir jalan umum,” terang Kasi Terminal, Penumpang dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Eko Purnomo, Selasa (25/7).

Berdasarkan hasil monev tidak ditemukan jukir liar. Sebanyak 300 jukir resmi berada di bawah tanggung jawab rekanan pengelola parkir. Untuk pengecekan di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan pengelola, TNI/Polri, dan Satpol PP. Pengecekan tertuju kepada tarif parkir.

‘’Tarif parkir harus sesuai peraturan yang berlaku. Jika ditemukan penyelewengan, kami tindak pengelola maupun jukirnya,’’ ungkapnya.

Berdasarkan Perda 22/2017 tentang Tarif Parkir, sepeda Rp 500, motor Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 8.000. Selama peraturan tersebut belum berubah, dilarang menarik lebih.

‘’Kami mengimbau kepada semua jukir untuk memberikan pelayanan terbaik dan jangan melakukan penarikan lebih,’’ ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Seluruh jukir wajib mengenakan atribut seperti rompi, kaus, atau topi yang menunjukkan legalitasnya.

‘’Toko atau kafe yang pakai jukir sendiri juga wajib lapor kepada perusahaan jika parkirnya di tepi jalan. Sebab, di setiap wilayah itu sudah ada jukirnya. Itu sebagai antisipasi agar tidak ada gesekan antar jukir,’’ pungkasnya.
(Ney/kus/madiuntoday)