Melempar Batu Pada KA Yang Melintas, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polsuska




MADIUN – Tindakan tegas dilakukan oleh polisi khusus kereta api (Polsuska) di wilayah Stasiun Garum – Blitar terhadap seorang pelajar SMP yang kedapatan melempari KA Matarmaja dengan batu saat melintas di kawasan tersebut, Jumat (28/7).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Pusat Pengendali Perjalanan KA di Madiun. Yakni, Masinis KA Matarmaja melaporkan dugaan pelemparan batu oleh oknum saat melintas di Km 122+4 antara Stasiun Garum – Blitar sekitar pukul 10.57. Batu itupun mengenai kereta dan melukai masinis yang bertugas.

‘’Setelah menerima laporan, tim keamanan Stasiun Blitas dan Polsuska setempat segera menuju ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyisiran. Rupanya, di lokasi kejadian petugas mendapati enam siswa SMP yang sedang nongkrong di pinggir jalur KA. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa salah satu siswa tersebut merupakan pelaku pelemparan pada KA Matarmaja,’’ ujarnya Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, kepala sekolah, dan wali kelas untuk pembinaan. Sedangkan, lima orang lainnya dibina di tempat agar tidak meniru tindakan pelemparan.

Selain pembinaan, pelaku juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Serta, melakukan wajib lapor ke Polsek Kepanjen Kidul setiap Senin dan Kamis.

Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan bahwa aksi anarkis berupa pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu keluarga kita,’’ jelasnya.

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA. Serta, melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama - sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan jalur KA maupun pengguna/penumpang kereta api dapat terwujud dengan optimal pula. (istimewa/irs/madiuntoday)