Program Pembebasan Denda PBB Sukses Jaring Minat Wajib Pajak



Realisasi Pelunasan Piutang Capai Rp 4 Miliar

MADIUN – Program pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-105 Kota Madiun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat pada 1 Juni – 31 Juli 2023 berhasil menjaring minat wajib pajak untuk menyelesaikan tagihan.

Bapenda mencatat, total piutang wajib pajak untuk PBB dari 2012 hingga 2022 mencapai Rp 11,2 miliar. Piutang ini sebagian telah lunas. Atau, sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Totalnya, mencapai Rp 4,097 miliar.

‘’Sehingga, sisa piutang yang belum terbayarkan ada Rp 7,1 miliar,’’ tutur Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto saat diwawancarai, Kamis (3/8).

Adapun denda yang diberikan kepada wajib pajak yang telat membayarkan PBB adalah sebesar 2 persen setiap bulan selama dua tahun.

Untuk itu, Bapenda terus berupaya melakukan penagihan pembayaran PBB kepada wajib pajak. Meski begitu, kendala tetap terjadi di lapangan. Yakni, obyek pajaknya ada. Namun, wajib pajaknya sulit dihubungi atau tidak berada di Kota Madiun. Dengan begitu, proses pembayaran pajak menjadi terhambat.

Kepada masyarakat, Jariyanto mengimbau agar senantiasa membayarkan pajaknya dengan tepat waktu. Sehingga, tidak sampai dikenakan denda. Juga, sebagai upaya memperlancar kegiatan pembangunan kota agar lebih optimal. (WS Hendro/irs/madiuntoday)