berita - Details

Beranda Berita Details

KPU Ajak Pemilih Disabilitas Tingkatkan Partisipasi Dalam Pemilu




MADIUN - Seluruh rakyat yang telah berusia 17 tahun mendapatkan hak yang sama dalam pemilihan umum (pemilu). Termasuk, para penyandang disabilitas.

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengimbau kepada seluruh pemilih disabilitas untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

"Para pemilih disabilitas ini biasanya karena suatu hal mereka tidak berpartisipasi. Maka, melalui kegiatan ini kami ajak supaya mereka juga menggunakan hak pilihnya secara aktif," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat dalam kegiatan Sosdiklih Disabilitas di UPTD Loka Bina Karya Jalan Srindit, Selasa (8/8).

Menurut Rokhani, KPU telah menyediakan fasilitas yang memadai untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya, tidak menggunakan tangga dan menyediakan alat khusus bagi tunanetra.

Dengan partisipasi para pemilih disabilitas, Rokhani berharap pesta demokrasi bisa lebih optimal. (Ney/irs/madiuntoday)


Galeri Berita

KPU Ajak Pemilih Disabilitas Tingkatkan Partisipasi Dalam Pemilu





Galeri Berita