894 Warga Binaan Lapas I Madiun Dapat Remisi Di Hari Kemerdekaan




MADIUN - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi 894 warga binaan di Lapas Kelas I Madiun. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, bebas dari hukuman.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta menuturkan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan atas penilaian yang dilakukan pihak lapas. Baik secara administratif maupun substantif.

"Untuk penilaian substantif itu kami lihat bagaimana keikutsertaannya dalam program pembinaan Lapas. Juga, perilakunya selama masa pembinaan," ujarnya, Kamis (17/8).

Pemberian remisi pun beragam. Rata-rata antara 1-6 bulan. Bahkan, enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum ini berasal dari berbagai kasus pidana. Rinciannya, 719 orang kasus Narkotika, 152 orang pidana umum, 4 orang tindak pidana korupsi (Tipikor), dan satu orang kasus Terorisme.

Kadek pun berharap, pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan optimal dan selalu berkelakuan baik. Sehingga, bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan dan lebih cepat bebas.

"Harapannya, bisa membuat warga binaan lebih semangat untuk senantiasa berkelakuan baik," tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)