NIK Jadi NPWP Mulai 1 Januari 2024 Nanti, Validasi Sampai Akhir Tahun Ini




MADIUN – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Januari 2024 mendatang. Karenanya, masyarakat khususnya wajib pajak diimbau untuk segera mengintegrasikan NIK dan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam Podcast Cermati Eps. 8 yang diunggah kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan batas akhir pemadanan NIK-NPWP hingga Desember 2023 nanti.

‘’Memang ada yang mengatakan kenapa tidak orang pajak saja yang melakukan validasi. Kita sudah melakukan itu, tetapi kan ini dua nomor dan masing-masing nomor memiliki informasi tersendiri. Misalnya, ada perbedaan nama dari data di NIK dan data di NPWP, makanya butuh validasi dan itu harus dilakukan yang bersangkutan sendiri. Makanya, masyarakat perlu melakukan integrasi secara mandiri,’’ jelasnya.

Setelah itu, semua aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. Artinya, kartu dan nomor NPWP pun tidak akan dipergunakan lagi. Namun demikian, bukan berarti Wajib Pajak orang pribadi tak dapat menyampaikan SPT tahunannya. Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT tahunan walaupun belum memadankan dan memvalidasi NIK-NPWP. Namun, untuk kenyamanan administrasi, Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan pelaporan SPT tahunan setelah memadankan NIK dengan NPWP.

Nah, apakah setiap orang ber-KTP kemudian harus bayar pajak?

Neil menjelaskan masyarakat yang telah memiliki NIK tidak kemudian serta merta menjadi wajib pajak. Sebab, untuk menjadi wajib pajak terdapat persyaratan tersendiri. Di antaranya, dewasa dan mempunyai penghasilan yang menjadi objek pajak. Artinya, mereka yang memiliki NIK kemudian belum memiliki pengahasilan yang menjadi objek pajak belum dapat menjadi wajib pajak dan belum dikenakan pajak.

‘’NIK itu kan nomor ya untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak, belum tentu dia harus membayar pajak,’’ kata Neil.

‘’Nah kalau dia punya NIK, dia dewasa, kemudian dia punya penghasilan itupun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan tidak kena pajak itu yang nggak bayar pajak. Jadi NIK belum tentu harus bayar pajak,’’ terangnya.

Sebab, NIK memang melekat pada setiap warga negara. Termasuk bayi baru lahir. Tak heran, muncul pertanyaan apakah setiap warga yang sudah memiliki NIK wajib bayar pajak. Hal itu langsung dibantah oleh Neil. Namun, dia mengimbau agar masyarakat tetap melakukan integrasi NIK dan NPWP. Caranya pun cukup mudah. Bisa dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Dalam website tersebut sudah terdapat petunjuk untuk integrasi NIK menjadi NPWP. Ke depan, pelaporan SPT tahunan cukup dengan memasukkan nomor NIK. (ws hendro/agi/madiuntoday)