Implementasi Perda 7/2023, Wali Kota Beri Santunan Bagi Tenaga Upahan Yang Meninggal Dunia Lewat Program JKK-JKM




MADIUN - Baru di-launching 2 Oktober lalu, Pemerintah Kota Madiun langsung mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Masyarakat. Yakni, memberikan santunan kematian bagi tenaga upahan Pemkot Madiun yang meninggal dunia.

Sabtu (14/10), Wali Kota Madiun Maidi mendatangi rumah duka di Jalan Mayjen Sungkono Gang Piringan untuk memberikan santunan bagi ahli waris alm. Heru Suryanto.

"Ini takdir. Baru 2 Oktober lalu kami launching program JKK-JKM, hari ini ada tenaga upahan yang meninggal dunia. Sehingga, haknya kami berikan," ujar wali kota.

Perda 7/2023 merupakan penyempurnaan dari program Siaga Kita yang sudah dilaksanakan Pemkot Madiun sejak 2019. Sebelumnya ada 4.906 pekerja sektor non formal yang mendapatkan asuransi ini melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kini, jumlah penerimanya ditambah tenaga upahan Pemkot Madiun, ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Sehingga, target penerimanya mencapai 16 ribu peserta.

Adapun Heru Suryanto merupakan tenaga upahan bagian administrasi di Kelurahan Nambangan Lor selama empat tahun terakhir. Pria 56 tahun itu diduga mengalami serangan jantung saat membersihkan area kelurahan pagi ini.

Heru Suryanto meninggalkan seorang istri bernama Suwarni dan dua orang anak.

Sementara itu, total santunan yang diberikan melalui program JKK dan JKM ini kepada ahli waris sebesar Rp 127 juta dan beasiswa kuliah senilai Rp 60 juta.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen membantu Pemkot Madiun untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini insya Allah tidak ada warga Kota Madiun yang kesusahan saat ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga," paparnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti pun merinci total santunan bagi ahli waris tersebut berasal dari JKK yang dihitung 48 x UMK Kota Madiun saat ini. Sehingga, totalnya mencapai Rp 105 juta. Kemudian, ditambah santunan berkala Rp 12 juta dan bantuan kematian Rp 10 juta. Dengan begitu, jumlah keseluruhan yang diterima ahli waris mencapai Rp 127 juta.

"Karena meninggalnya saat bekerja. Maka, setelah kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan tadi pagi, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK," tuturnya.

Selain itu, dua anak almarhum juga mendapatkan bantuan beasiswa Rp 60 juta untuk melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi. (Rams/irs/madiuntoday)