Razia Gabungan Barang Kena Cukai, Petugas Temukan 56 Lembar Pita Cukai Asli yang Akan Diperjualbelikan Kembali




MADIUN – Ada saja cara oknum nakal mengakali penggunaan pita cukai rokok. Salah satunya, dengan melepas pita cukai untuk kemudian dijual kembali. Petugas setidaknya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut saat gelaran Operasi Pasar Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Madiun, Kamis (19/10) sore.

Razia gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, jajaran Bea dan Cukai, Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Dinas Perdagangan dan petugas Kejaksaan Negeri Kota Madiun berhasil menemukan 56 lembar cukai yang sudah dilepas dari bungkus rokok legal. Pita cukai asli itu disinyalir akan diperjualbelikan kembali. Puluhan pita cukai asli yang ditemukan di salah satu toko di Jalan Kemuning, Kelurahan Oro-Oro Ombo akhirnya disita petugas Bea Cukai Madiun.

Plt. Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun, Hari Andri Asmoro menyebut pemilik toko diduga melakukan dua pelanggaran terkait Barang Kena Cukai. Pertama, terkait menjual rokok tanpa cukai dengan harga yang jauh lebih murah dari pasar resmi. Kedua, pemilik toko juga memperjualbelikan kembali cukai rokok yang sudah dilepas kepada pihak lain.

‘’Dalam hal ini, memperoleh keuntungan besar dengan menjual rokok tanpa cukai, tetapi juga adanya potensi kerugian pendapatan negara dengan menjual kembali cukai yang dilepasnya kepada pihak lain,’’ ungkap Hari.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun memerangi perdagangan rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara dari sektor cukai. Operasi digelar disejumlah tempat. Mulai di kawasan Pasar Besar Madiun hingga ke sejumlah toko kelontong. Petugas langsung menaruh curiga begitu mendapati adanya sejumlah bungkus rokok. Dalam bungkus tersebut diselipkan beberapa lembar pita cukai yang sudah dilepas. Petugas lantas melakukan pemeriksaan lebih jauh hingga didapati satu bendel pita cukai yang sudah dilepas.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam praktik jual-beli pita cukai asli tersebut.

‘’Prinsipnya Pemerintah Kota Madiun melalui instansi terkait berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan rokok ilegal di Kota Madiun. Razia gabungan dengan sistem acak ini akan terus kita lakukan,’’ tegasnya. (satpol PP/agi/madiuntoday)