Pemkot Madiun Usulkan UMK Naik 3,48 Persen




MADIUN - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun diusulkan naik 3,48 persen dari tahun sebelumnya. Artinya, UMK Kota Madiun menjadi Rp 2.274.276,87 dari yang sebelumnya Rp 2.190.216,37.

Hal itu diketahui dalam giat penandatanganan rekomendasi usulan UMK 2024 yang digelar di ruang 13 Balaikota Madiun, Kamis (23/11). Dalam kesempatan itu, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi mengatakan bahwa kenaikan ini cukup baik, mengingat terkendalinya inflasi di Kota Pendekar.

“Usulan upah minimum ini, bagaimana pengusaha bisa eksis dan pekerja dapat haknya. Jadi harus balance. Dari usulan ini ada kenaikan sebesar Rp 84 ribu sekian,” terang wali kota.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kenaikan ini dirasa cukup baik. Sebab, di Kota Madiun inflasi bisa ditekan, sehingga dengan kenaikan upah yang diusulkan tidak akan membebani, baik pengusaha ataupun pekerja.

“Kalau kebutuhan pokok naik kita beri subsidi mulai beras, minyak goreng, telur dan gula. Sehingga ini tidak akan jadi gejolak,” ungkapnya.

Wali kota menyebut, usulan ini akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Pengusaha harus menerima, pekerja harus menerima. Maka kita ambil jalan tengah, tinggal nanti kita menunggu keputusannya,” pungkasnya.
(Rams/kus/madiuntoday)