Rokok Elektrik Kena Pajak 10 Persen, Harga Vape Makin Mahal




MADIUN - Pengguna rokok elektrik siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 1 Januari 2024 pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12) lalu.

pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018.
Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau. Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). (Ws hendro/irs/madiuntoday)