Jelang Pemilu 2024, Tim PAKEM Kejari Kota Madiun Gelar Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan
MADIUN – Seluruh warga Negara Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) pada Februari mendatang. Untuk itu, seluruh pihak berwenang berupaya menjaga keamanan dan kondisivitas di wilayahnya masing-masing. Tak terkecuali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Hal ini seperti tampak pada kegiatan mereka pada Senin (8/1) malam. Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejari Kota Madiun menggelar pembinaan bagi organisasi masyarakat penghayat kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Madiun.
‘’Tujuannya untuk memberikan pembinaan dan silaturahmi warga penghayat kepercayaan dengan Kejari Kota Madiun. Khususnya, terkait situasi politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Madiun dan jangan golput,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.
Adapun pertemuan dilaksanakan di salah satu kediaman anggota MLKI di Perum Panorama Wilis, Kelurahan Banjarejo. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Kota Madiun. Di antaranya, Ngudi Utomo, Budi Roso Sejati, Mandara Giri Mataram, dan Kapribaden.
‘’Pentingnya persatuan nasional pada Pemilu 2024 ini adalah tanggung jawab kita semua termasuk seluruh elemen masyarakat di Kota Madiun, pentingnya saling menghargai atas perbedaan pilihan adalah hal yang wajar, kita perlu menjaga agar proses pemilihan berlangsung dengan damai, keamanan dan ketertiban harus diutamakan demi kelancaran proses demokrasi,’’ paparnya.
Dicky pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya atau hoax.
Berdasarkan Undang – Undang, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, terutama penghayat kepercayaan. Salah satu tugas Intelijen Kejaksaan adalah membentuk TIM PAKEM.
Adapun Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Serta, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
‘’Intelijen Kejaksaan juga memberikan pengawasan kepada penghayat kepercayaan agar tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila,’’ tandasnya. (Kejari/irs/madiuntoday)