Lindungi Karya Pebatik Lokal, Pemkot Madiun Fasilitasi Pendaftaran HKI
MADIUN - Sembilan motif batik karya pebatik lokal Kota Madiun telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah dicatatkan hak ciptanya mulai tahun 2022 sampai 2023.
Subkor Inovasi dan Bangda Bapppeda Kota Madiun, Putra Agung menjelaskan. Sembilan karya itu merupakan karya dari enam pebatik lokal Kota Madiun.
“Jadi kami memiliki program kerja untuk proses pencatatan hak kekayaan intelektual (HKI). Kita undang para inovator yang memberi inovasi di tingkat kota plus teman-teman pebatik. Kita koordinasi dengan dinas terkait untuk minta data, dari sana ada beberapa pebatik yang menindak lanjuti,” jelasnya, Rabu (24/1).
Tak hanya itu, latar belakang fasilitasi HKI juga untuk melindungi karya pebatik lokal agar legal di mata hukum dan karyanya tidak dengan mudah diakui oleh orang atau daerah lainnya.
“Ya kami menghindari hal-hal yang merugikan itu. Seperti klaim pihak lain atas karya yang dibuat oleh orang asli Kota Madiun. Dengan fasilitasi HKI ini harapannya karya batik lokal bisa lebih dikenal dan diterima kalangan luas,” ungkapnya.
Kedepan, lanjutnya, pihaknya bakal mengupayakan selain hak ciptac juga ada fasilitasi HKI yang lain seperti hak paten, merk, desain industri, dan lain sebagainya. “Tentunya fasilitasi ini gratis program dari Pemkot Madiun,” tambahnya.
Untuk diketahui, sembilan motif batik yang dicatatkan HKI sebagian besar berkonsep sejuta bunga, pecelan dan mengadopsi parang dari Yogyakarta yang secara filosofis menggambarkan keuletan dan sifat pantang menyerah.
Sembilan karya tersebut yakni Motif Batik Khas Madiunan Parang Winongo, Batik Khas Melati Pandanwangi, Batik Parang Nalosa Motif Pecelan, Batik Khas Madiun Sekar Turi Kinasih, Batik Keris Asoka, Batik Haryo Kenanga, Batik Parang Kenanga, Batik Sejuta Bunga, dan Batik Nagari Candi.
(Dspp/kus/madiuntoday)