Dilantik Serentak Hari Ini, Apa Saja Tugas dan Fungsi KPPS ?
MADIUN – Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tentunya dibutuhkan berbagai unsur masyarakat agar dapat berjalan optimal. Salah satu unsur penting di dalam Pemilu adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Mereka wajib memastikan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut mendapatkan hak pilihnya. Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab terhadap proses pemungutan hingga penghitungan surat suara. Termasuk, menjaga logistik Pemilu tetap aman hingga kembali ke KPU.
Karenanya, dalam menjalankan amanah tersebut KPPS harus jujur, adil, disiplin, dan profesional. Tidak semua orang bisa menjadi KPPS. Ada seleksi yang harus dijalani.
‘’Salah satunya tes kesehatan karena dalam melaksanakan penghitungan surat suara nanti petugas KPPS bisa bekerja lebih dari waktu yang seharusnya. Bahkan, penghitungan suara bisa mencapai 12 jam,’’ tutur Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pilangbango, Suhartono saat ditemui di sela pelantikan KPPS, Kamis (25/1).
Heni Susilowati, Ketua KPPS TPS 11 Kelurahan Pilangbango menuturkan bahwa kesehatan menjadi fokus penting yang disiapkannya saat ini. Selain itu, juga menjaga kedisiplinan, dan tanggung jawab. ‘’Sebagai KPPS, kami berkomitmen menjaga keadilan, kejujuran, dan apa adanya. Serta tak lupa, tetap semangat,’’ ujarnya.
Setiap TPS terdiri atas seorang ketua KPPS yang merangkap anggota. Juga, enam anggota KPPS. Dalam Pemilu 2024 yang akan terselenggara 14 Februari nanti, mereka akan mengawal sejumlah pemungutan suara. Yakni, presiden/wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Madiun. Selain itu, juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, dibalik tugas yang menantang itu anggota KPPS tahun ini mendapatkan hak yang lebih baik tahun ini. Salah satunya, kenaikan gaji sebesar Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Selain itu, mereka juga diasuransikan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai antisipasi kecelakaan kerja.
Adapun rincian santunan yang diberikan mencapai Rp 36 juta bagi KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Kemudian, Rp 3,8 juta bagi yang mengalami cacat permanen. Serta, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8 juta.
‘’Tentunya kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan proses Pemilu berjalan lancar. Namun dengan adanya jaminan kecelakaan kerja ini semakin memberikan rasa aman dan terus semangat menjalankan amanah dalam Pemilu Februari mendatang,’’ imbuh Heni.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan bahwa total KPPS di Kota Madiun mencapai 4.088 orang. Seluruhnya dilantik secara serentak hari ini di 27 kelurahan. Prosesi tersebut disaksikan secara daring oleh KPU RI. Dalam hal ini, Kota Madiun diwakili oleh Kelurahan Pilangbango.
KPPS mulai bekerja pada 25 Januari hingga 25 Februari mendatang. Kemudian pada hari H pemilihan, mereka akan melaksanakan pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00. ‘’Kemudian, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara. Itu satu rangkaian yang tidak terputus,’’ tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)