Raih Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tujuh Instansi Pemkot Madiun Sabet Penghargaan Dari Ombudsman RI
JAKARTA - Pemerintah Kota Madiun terus mendulang prestasi. Salah satunya, anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 dari Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI.
Dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, tujuh instansi Pemkot Madiun meraih predikat kualitas tertinggi atau zona hijau. Yakni, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meraih nilai 92,03, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 89,72, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 93,12, Dinas Pendidikan 93,53, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 95,20, Puskesmas Banjarejo 95,35, dan Puskesmas Sukosari 96,20. Sehingga nilai keseluruhan total untuk Kota Madiun adalah 93,59.
Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Kamis (14/12). Dalam hal ini, Kota Madiun diwakili oleh Sekda Soeko Dwi Handiarto.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam siaran pers mengatakan, pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduannya semakin baik.
"Tentunya, hal ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Najih menyebutkan, ada hal yang berbeda pada tahun ini. Hal tersebut dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman. Yaitu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.
Sebagai informasi, kurun waktu penilaian dilakukan pada Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan. (Vincent/irs/madiuntoday)