Dukcapil Kembali Fasilitasi Itsbat Nikah dan Sidang Asal Usul Anak Tahun Ini, Sidang Dijadwalkan Maret dan Juli Nanti




MADIUN – Antusias masyarakat terkait layanan sidang itsbat dan asal usul anak yang digelar Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) cukup tinggi. Tak pelak, layanan tersebut kembali dihadirkan tahun ini. Bahkan, layanan dijadwalkan dua kali.

‘’Untuk tahun ini kita bagi dua gelombang. Gelombang pertama kita jadwalkan sidang di bulan Maret. Sementara gelombang kedua kita jadwalkan Juli nanti,’’ kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio, Rabu (31/1).

Tak heran, Pujo mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan ini untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, pihaknya membatasi hanya sepuluh sidang untuk tiap gelombang tersebut. Hal itu menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Pun, pendaftaran dibatasi hingga 19 Februari nanti.

‘’Kalau sekedar bertanya sudah banyak, tetapi yang sudah mendaftar baru ada enam. Nanti kita ikutkan gelombang pertama,’’ ujarnya.

Artinya, masih ada empat kuota untuk gelombang pertama. Sementara, untuk gelombang kedua masih ada sepuluh kuota. Pujo menyebut pendaftaran bisa dilakukan di Dinas Dukcapil Kota Madiun. Persyaratannya pun cukup mudah. Bahkan, Pujo juga membuka layanan konsultasi terlebih dahulu jika masyarakat masih bingung.

‘’Kalau persyaratan yang utama tentu surat bukti nikah siri, akta lahir anak terkait, serta buku nikah. Kemudian saat sidang nanti harus ada minimal dua saksi. Lebih jelasnya bisa datang untuk konsultasi dulu,’’ jelasnya.

Ini bukan kali pertama layanan sidang itsbat dan asal usul anak digelar. Dukcapil Kota Madiun pernah memfasilitasi sembilan sidang asal usul anak pada Desember 2023 lalu. Pemerintah Kota Madiun setidaknya menyiadakan anggaran Rp 10 juta untuk biaya sidang beserta sewa pengacara. Sebelumnya lagi, Pemkot Madiun juga memfasilitasi sebelas sidang asal usul anak.

‘’Masyarakat sejatinya juga bisa mengajukan permohonan sidang asal usul anak secara mandiri ke PA (Pengadilan Agama). Namun, tentu semua biaya harus ditanggung sendiri. Mulai biaya persidangan hingga sewa pengacara. Kalau program ini kan semua pemerintah yang menanggung alias gratis,’’ terangnya.

Apa Itu Itsbat Nikah dan Sidang Asal Usul Anak?

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum atau lebih mudahnya cara untuk melakukan pengesahan atas perkawinan siri. Sementara sidang asal usul anak adalah permohonan penetapan asal-usul anak kepada pengadilan. Hal itu biasanya diperlukan untuk kasus-kasus anak yang lahir dari pernikahan siri agar dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam akta kelahirannya.

‘’Anak yang lahir dari pernikahan siri, di dalam akta lahir hanya tertulis anak dari seorang ibu. Tidak ada nama ayahnya karena pernikahan kedua orang tuanya belum tercatat secara hukum,’’ jelasnya.

Pujo menjelaskan akta lahir dengan nama kedua orang hanya bisa diterbitkan dengan berdasar buku nikah. Karenanya, jika hanya berdasar surat nikah siri atau belum sah secara negara, hanya disebutkan nama ibu di dalam akta lahir.

‘’Kalau kemudian bapak-ibunya menikah resmi secara negara, akta lahir si anak tidak serta merta bisa langsung diubah. Karena yang menjadi acuan tetap tanggal di buku nikah. Sementara si anak sudah lebih dulu lahir sebelum buku nikah tersebut diterbitkan,’’ ungkapnya.

Untuk mengubah akta lahir si anak harus melalui sidang asal usul anak di Pengadilan Agama. Artinya, sidang merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak tersebut. Melalui sidang tersebut nama orang tua kandung anak tersebut bisa dimunculkan dalam akta lahir nantinya.

Kenapa sidang asal usul anak penting?

Akta lahir dengan hanya nama ibu bisa berdampak pada banyak hal ke depan. Mulai soal ijazah sekolah hingga yang utama urusan waris. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dari ayahnya. Selain itu, tentu untuk kejelasan status anak. Itu juga untuk menghindari bullying dan lain sebagainya.

‘’Begitu juga di dalam KK (kartu keluarga). Jika bapaknya sudah gabung KK dengan ibunya, dan laki-laki tersebut menjadi kepala keluarga dalam KK itu, keterangan pada kolom anak tertulis family lain atau lainnya. Jadi bukan tertulis anak. Itu bisa diubah setelah sidang asal usul anak,’’ ungkapnya. (vincent/rams/agi/madiuntoday)