Jelang Ramadan, Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Ditetapkan




MADIUN - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun menggelar rapat besaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1.445 Hijriah atau tahun 2024, Rabu (28/2).

Berdasarkan hasil rakor yang digelar di ruang 13 Balaikota Madiun itu, diketahui besaran zakat fitrah yang berlaku di Kota Madiun berupa beras sebesar 3 kilogram, sementara jika diuangkan senilai Rp 45.000.

Hal itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun, Sukamto. Dirinya menjabarkan, hasil tersebut berdasarkan standar harga beras medium yang ada di pasaran.

“Zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi. Sejauh ini bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Madiun adalah beras. Kami berpedoman dengan harga beras jenis medium. Saat ini harga beras jenis medium rata-rata Rp 15.000 per kilogram” kata Sukamto seusai rapat.

Zakat fitrah, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki rezeki lebih di bulan Ramadan. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idulfitri

Lebih lanjut dirinya mengatakan ada kenaikan antara tahun 2023 dengan tahun 2024. “Zakat fitrah ada peningkatan karena tahun lalu penetapan pada saat itu kalau dibayarkan dengan uang kisaran Rp 36.000 sementara tahun ini Rp 45.000,” ujarnya.

Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per orang. Dianalogikan makan tiga kali sehari untuk satu orang lengkap dengan lauk pauk.
(Rams/kus/madiuntoday)