Sosialisasikan Perda Nomor 8/2023 Tentang Perizinan, Kepala DPMPTSP: Membuat Perizinan Berusaha itu Mudah




MADIUN – Kota Madiun sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perizinan. Ya, Perda nomor 8/2023 tersebut pun terus disosialisasikan Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terbaru sosialisasi berlangsung di ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Jalan Rimba Mulya, Rabu (20/3).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rully Dwi Ratnawati menyebut Perda 8/2023 tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Kota Madiun. Perda diperlukan untuk menentukan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Selain itu, untuk mengatur mekanisme pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.

‘’Harapannya, dapat mendorong terwujudnya sinkronisasi kebijakan daerah dalam pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan daerah,’’ ungkapnya.

Tak ayal, lanjut Rully, tujuan akhirnya adalah mewujudkan kemudahan untuk masyarakat. Rully menyebut membuat perizinan berusaha itu mudah. Karenanya, diharapkan partisipasi masyarakat juga meningkat. Sebab, tidak dipungkiri masih ada usaha-usaha yang belum mengantongi izin. Apalagi, saat ini sudah serba online. Pun, partisipasi masyarakat sejatinya sudah cukup baik. hal itu terbukti tingginya pengajuan perizinan dan semakin meningkat. Rully menyebut selama 2023 lalu setidaknya ada 4.173 penerbitan NIB.

‘’Intinya hadirnya perda ini semakin memudahkan pengurusan perizinan. Kalau punya usaha, jangan sampai tidak berizin,’’ ujarnya.

Perda tersebut setidaknya mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kebijakan tata ruang, pembinaan dan pengawasan, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pendanaan, dan sanksi administratif. (rams/agi/diskominfo)