Jelang PPDB, Sekolah Siapkan Petugas Dan Sarpras Untuk Bantu Calon Peserta Didik Yang Membutuhkan
MADIUN – Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya jenjang SMP negeri tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai. Jumat (17/5) besok, calon peserta didik mulai bisa mengambil PIN untuk pendaftaran secara online.
Untuk itu, pihak sekolah pun mempersiapkan berbagai sarana-prasarana penunjang bagi siswa yang membutuhkan. ‘’Kepanitiaan sudah dibentuk. Juga petugas yang akan standby selama masa PPDB. Begitu pula dengan sarana-prasarana lainnya yang diperlukan,’’ ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Madiun, Sujitno, Kamis (16/5).
Adapun untuk siswa SD yang akan mendaftar SMP negeri, pengambilan PIN dapat dilakukan di sekolah masing-masing. Sedangkan, siswa dari luar kota yang ingin mendaftar SMP di Kota Madiun bisa melakukan pengambilan PIN di salah satu SMP dalam kota.
Sedangkan, untuk siswa SMP yang akan mendaftar ke SMA negeri bisa melakukan pengambilan PIN di salah satu SMA terdekat.
Menurut Sujitno, sejumlah aturan PPDB mengalami perubahan tahun ini. Salah satunya terkait KK. Di mana, data diri anak harus berada dalam satu KK dengan orang tua/wali yang namanya tercantum dalam rapor sebelumnya.
‘’Untuk anak yang KK-nya pisah dengan orang tuanya, KK yang di-upload dalam pendaftaran nanti adalah KK orang tuanya. Sehingga, pointing-nya dari rumah orang tua,’’ jelas Kepala SMPN 5 Kota Madiun itu.
Selain itu, Sujitno juga mewanti-wanti kepada calon peserta didik agar berhati-hati saat melakukan pilihan sekolah. Terutama, bagi yang mendaftar SMP tahun ini terdapat dua kelompok pilihan. Yakni, pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13.
Sedangkan, pilihan B adalah SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14. ‘’Jadi, pilihan 1,2,3 harus linier di A atau B. Tidak boleh selang-seling,’’ imbuhnya.
Sujitno pun berharap, aturan PPDB dapat dipahami oleh seluruh calon peserta didik. Sehingga, proses penerimaan peserta didik baru bisa berjalan aman dan lancar. ‘’Karena ini bukan aturan dari Kota Madiun saja. Melainkan dari pemerintah pusat. Sehingga, berlaku seluruh Indonesia,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)