Masa Transisi, Iuran BPJS Masih Sama Pasca Perpres Perubahan Sistem Kelas




MADIUN - Perubahan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum dapat dipastikan usai turunnya Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. 

Hal itu seperti pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di kanal youtube Kemenkes, Rabu (15/5) kemarin.

Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis dan lembaga yang terkait masih membutuhkan evaluasi dari masa transisi yang tertera pada Perpres tersebut yaitu sampai 30 Juni 2025. 

“Pada masa transisi inilah seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu menyesuaikan sarana prasarana yang dimiliki,” ujarnya dalam Konferensi Pers.

Dirinya menambahkan, nantinya perubahan iuran, tarif, maupun kebijakan lainnya akan menyesuaikan hasil evaluasi dari masa transisi selama kurang lebih satu tahun tersebut.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait aturan teknisnya.

“Karena ini Perpres baru, kita masih menunggu secara lebih detail aturan teknis untuk dilakukan penerapannya seperti apa,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya peraturan ini bisa meningkatkan kualitas layanan peserta penerima manfaat. “Karena sudah 10 tahun keberadaan jaminan kesehatan nasional (JKN) terselenggara. Maka kualitas harus semakin ditingkatkan agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dengan baik,” ucapnya.

Untuk informasi, Perpres No. 59 Tahun 2024 membahas terkait Perubahan Ketiga atas Perpres No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu berisikan perubahan sistem kelas BPJS yang awalnya memiliki tiga kelas menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai sistem KRIS dalam BPJS akan dirilis selambat-lambatnya 1 Juli 2025.
(Rams/kus/madiuntoday)