Satpol PP Gandeng Bea Cukai, Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal




MADIUN - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun melaksanakan pendampingan kepada petugas perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Madiun, Abdillah Ilham Zulfi menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai. Khususnya, di Kota Madiun.

"Hari ini operasi kami laksanakan di dua toko tembakau untuk memastikan barang yang dijual telah dilengkapi pita cukai yang legal," ujarnya, Kamis (16/5).

Selain Satpol PP dan Bea Cukai, kegiatan tersebut juga melibatkan personel dari Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, dan Dinas Perdagangan Kota Madiun.

Dengan kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu, juga membahayakan kesehatan.

"Karena rokok yang ilegal itu kita tidak tahu kandungannya seperti apa," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun Yanu Budilarto mengatakan bahwa kegiatan penegakan Perda ini telah berlangsung selama empat hari.

"Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Madiun," tuturnya.

Selama empat hari berlangsung, Satpol PP dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 155 botol minumal beralkohol dalam kemasan 500 ml, 69 botol itu minuman beralkohol kemasan 1500 ml, 17 bungkus rokok tanpa pita cukai, 20 botol BKC MMEA, 5 botol BKC MMEA merk Kawa-kawa tanpa pita cukai, 8 botol BKC MMEA merk Alexis tanpa pita cukai, dan 9 botol BKC MMEA merk Anggur Merah tanpa pita cukai. (Dspp/irs/madiuntoday)