Dispendukcapil Kota Madiun Luncurkan Layanan 3577, Urus Dokumen Sendiri Bisa Ditunggu, Urus Lewat Calo Jadi Seminggu




MADIUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun terus berinovasi dalam memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kali ini, Dispendukcapil memiliki layanan 3577. Yakni, kepengurusan tiga layanan Adminduk dalam waktu 5,7 menit on dalam tujuh hari.

‘’Jadi layanan 3577 ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Dukcapil dengan tema penguatan anti penyuapan dan anti pungli. Melalui inovasi 3577 ini kami harapkan masyarakat bisa aktif mengurus sendiri dokumen kependudukannya dan tidak melalui jasa perantara atau calo,’’ kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono, Senin (20/5).

Agus menjelaskan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan secara mandiri bisa dilayani hanya dalam waktu 5,7 menit. Tetapi ketika menggunakan jasa calo maka dokumen yang dimaksud baru akan jadi dalam waktu tujuh hari alias seminggu. Layanan tersebut memang dimaksudkan untuk menekan penggunaan jasa calo dalam layanan Adminduk di Kota Madiun. Agus menambahkan jasa calo cukup meresahkan karena menarik tarif tertentu. Padahal layanan Adminduk cepat, mudah, dan gratis. Tiga layanan yang dimaksud yakni, layanan pendaftaran penduduk (KK, KTP, KIA, surat pindah), layanan pencatatan sipil (akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau perceraian), dan layanan bidang PIAK (identitas kependudukan digital).

‘’Kalau masyarakat mau mengurus sendiri maka pelayanan hanya dalam waktu 5,7 menit atau bisa ditunggu. Kalau lewat jasa, dokumen malah baru jadi setelah tujuh hari,’’ tegasnya sembari menyebut layanan 3577 dimulai hari ini.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio menyebut pihaknya sejatinya sudah mengantongi nama-nama yang disinyalir sebagai jasa perantara atau calo tersebut. Hal itu dilihat dari intensitas yang bersangkutan datang mengurus dokumen kependudukan orang lain. Namun, pihaknya tetap berkewajiban memberikan pelayanan setiap kali ada permohonan dari masyarakat. Karenanya, tidak boleh ada penolakan dan tetap harus melayani biarpun pemohon diduga calo. Namun, melalui layanan 3577 tersebut pengurusan dokumen melalui jasa orang-orang yang disinyalir calo tersebut menjadi bukan prioritas sehingga dokumen yang diurus akan lebih lama jadinya.

‘’Sebaliknya, kalau masyarakat mengurus sendiri malah bisa ditunggu,’’ ujarnya.

Lantas bagaimana kalau bukan calo tapi menguruskan dokumen kependudukan milik orang lain?

Pujo menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat yang menguruskan dokumen orang lain tetap akan dilayani. Dokumennya akan jadi dalam satu hari. Pihaknya akan memilah jenis waktu layanan itu dengan melihat keterkaitan pemohon dengan dokumen yang sedang diurus. Jika bukan dalam satu KK dengan pemohon maka dokumen yang diurus bisa jadi dalam satu hari. Masyarakat tidak perlu khawatir akan dilayani tujuh hari karena menguruskan dokumen milik orang lain. Sebab, petugas sejatinya sudah mengantongi nama-nama jasa perantara alias calo tersebut.

‘’Kan bisa dilihat dia menguruskan dokumen orang lain itu hanya sekali itu atau berkali-kali. Kalau hanya sekali dua kali berarti masuk yang layanan satu hari jadi. Kalau sudah berkali-kali maka disinyalir pemohon adalah calo dan akan masuk yang layanan tujuh hari jadi,’’ ungkapnya.

Pujo menyebut hal tersebut tentu membutuhkan komitmen dari petugas di Dukcapil. Karenanya, pihaknya juga memberlakukan reward dan punishment. Petugas yang melayani sesuai dengan ketentuan 3577 akan mendapat poin tertentu. Petugas akan mendapat uang pembinaan dari akumulasi poin tersebut. Sebaliknya, saat ditemukan kecurangan maka akan dilakukan pengurangan poin dan dilakukan teguran.

‘’Jadi ini memang butuh komitmen dari semua petugas. Makanya kami berlakukan sistem reward dan punishment,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)