Polri Resmi Luncurkan SIM C1, Bagaimana Pemberlakuannya Di Kota Madiun?



MADIUN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada 27 Mei lalu. Dokumen berkendara ini dikhususkan bagi pemilik motor roda dua bermesin 250-500 cc. Lantas, apakah SIM C1 sudah berlaku di Kota Madiun?

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono pun mengungkapkan bahwa aturan ini masih belum diberlakukan di Kota Madiun. Terutama, dalam waktu dekat. ‘’Saat ini masih dalam tahap sosialisasi,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Adapun aturan pembuatan C1 sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pengadaan SIM C1 bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Nanang pun mengungkapkan, pemberlakuan SIM C1 di Kota Madiun masih menunggu arahan dari Polda Jatim. Selain itu, Polres Madiun Kota juga wajib menyediakan sarana pengujian khusus bagi kendaraan kubikasi besar. Sebab, metodenya sedikit berbeda dengan pengujian kemampuan berkendara sepeda motor pada umumnya.

‘’Jika sudah ada arahan, kami akan siapkan dulu sarana pengujiannya. Setidaknya belum berlaku sampai satu tahun ke depan,’’ tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)