Segudang Manfaat JKK-JKM Bagi Pekerja Sektor Non Formal, Apa Saja?
MADIUN - Tidak harus menjadi pekerja kantoran untuk bisa mendapatkan asuransi jiwa. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di sektor Non formal juga bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Bagi pekerja non formal bisa didaftarkan oleh pemberi kerja maupun mendaftar untuk diri sendiri," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun Anwar Hidayat, Jumat (7/6).
Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja sektor non formal, total iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 16.800 per bulan. Hanya dengan membayar belasan ribu rupiah saja, ada segudang manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Di antaranya :
1. Biaya perawatan dan santunan
Dengan membayarkan iuran JKK, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48xupah jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56xupah jika mengalami cacat saat bekerja. Serta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen upah selama 1 tahun pertama dan 50 persen upah pada bulan berikutnya hingga sembuh.
2. Santunan kematian
Peserta JKM mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan meski meninggal dunia saat tidak sedang bekerja. Santunan diberikan kepada ahli waris.
3. Beasiswa
Anak-anak peserta program JKK dan JKM bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
4. Tidak ada tagihan bagi yang telat membayar
Khusus pekerja BPU, tidak ada tagihan jika mengalami keterlambatan pembayaran.
"Misalnya dia mendaftar di Januari. Lalu, bulan selanjutnya lupa membayar dan baru ingat di bulan Mei, maka dia cukup membayar untuk Mei saja. Sehingga, BPU akan terasuransikan jiwanya saat dia membayar saja," jelas Anwar.
Dengan nominal asuransi yang ringan dan manfaat yang besar ini, Anwar berharap semakin banyak pekerja sektor non formal atau BPU yang tergerak untuk mendaftarkan diri pada program JKK dan JKM.
"Begitu pula pemberi kerja juga diharapkan bisa mendaftarkan pegawainya sehingga memberikan manfaat bagi pekerja jika mengalami musibah," tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)