Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTS Dibuka 11 Juni




MADIUN - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah dibuka Selasa (11/6). Bagi siswa lulusan SMA, SMK sederajat, kini bisa mempersiapkan berkas yang ada untuk daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS.

Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa untuk menuntaskan jenjang perguruan tinggi. Selain bisa kuliah gratis, KIP Kuliah akan memberikan bantuan uang saku atau biaya bulanan berdasarkan cluster wilayah di mana mahasiswa kuliah.

Terkait jadwal, KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTS Pendaftaran KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang masuk PTS mulai 11 Juni 2024. Selanjutnya, pendaftaran baru akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2024 mendatang.

Sementara untuk persyaratan KIP Kuliah 2024 ada beberapa persyaratan, yakni pertama
pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat. Kedua berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ketiga, berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keempat, masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (РЗКЕ). Kelima berasal dari panti asuhan atau panti sosial. Keenam, berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.


Terkait tahapan pendaftaran KIP Kuliah, ada beberapa tahapan yang harus calon mahasiswa lakukan, yakni mendaftar secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui
KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store). Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif.

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika validasi berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Kemudian pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti. Dalam hal ini, pilih seleksi atau jalur mandiri.

Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Rams/kus/madiuntoday)