Agar Tak Disalahgunakan, Coba Empat Tips Ini Supaya NIK Tetap Aman




MADIUN – Kasus pencurian data pribadi masih marak terjadi. Karenanya, seruan untuk mengajak masyarakat agar semakin peduli menjaga keamanan data pribadi terus digaungkan.

Namun, ada kalanya seseorang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk keperluan tertentu. Dilansir dari Kompas.com, empat tips ini dapat menjadi alternatif bagi seseorang untuk menggunakan NIK tanpa khawatir datanya disalahgunakan.

1. Jangan Sebar NIK Tanpa Sensor
Ada kalanya Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibutuhkan untuk keperluan tertentu. Misalnya, seperti melamar pekerjaan atau melengkapi proses administrasi. Selain untuk keperluan tersebut, sebaiknya hindari menyebarkan foto KTP dan KK di media sosial. Apalagi, tanpa disensor. Sebab, NIK di Indonesia menjadi sumber utama data pribadi.

2. Cek NIK yang Terdaftar Di Kartu SIM
Sejak 2017 Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan KK. Setiap satu NIK hanya bisa digunakan mendaftar maksimal pada tiga nomor seluler. Oleh karena itu, terdapat celah di mana NIK bisa dicatut oleh orang lain untuk mengaktifkan nomor perdana dan mungkin saja digunakan untuk aktivitas yang ilegal. Namun, hal itu bisa dicegah dengan cara mengecek NIK yang terdaftar pada kartu SIM.

3. Hati-Hati Unduh Aplikasi
Untuk menghindari agar data pribadi, termasuk NIK tidak disalahgunakan, adalah dengan berhati-hati mengunduh aplikasi tertentu di internet. Apalagi jika aplikasi tersebut menginstruksikan pengguna untuk memberikan data identitas.

4. Menambahkan watermark
Meski telah berhati-hati mengunggah dokumen pribadi yang berisi NIK hanya untuk keperluan tertentu dan di sistem yang terpercaya, tetapi tidak menutup kemungkinan data tetap bisa disalahgunakan. Untuk melindungi data pribadi, masyarakat bisa membubuhkan watermark pada foto KTP.

Penambahan watermark ini berfungsi untuk pelacakan awal pihak mana yang menyalahgunakan data. Membuat watermark pada foto KTP dapat dilakukan dengan aplikasi editing foto di smartphone. Maupun secara manual menggunakan sobekan kertas kecil berwarna putih bertuliskan tanggal dan kepentingan foto KTP dan ditempelkan di pojok kanan bawah.

(WS Hendro/irs/madiuntoday)