Cegah Penyalahgunaan Identitas, Jangan Mudah Sebar NIK
MADIUN - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berisi data identitas diri. Di dalamnya juga terdapat banyak informasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilik KTP, tempat dan tanggal lahir, agama, dan informasi penting lainnya.
Dengan beragam informasi yang terekam dalam KTP, tentunya tidak bijak jika menyebarkan dokumen tersebut secara sembarangan.
Melansir dari Indonesiabaik.id, NIK yang berisikan informasi pribadi rentan disalahgunakan orang lain. Segala data pribadi seseorang mudah diakses orang lain saat mengetahui NIK-nya. Oleh karena itu, NIK KTP tidak boleh disebar ke sembarang orang.
Seperti diketahui, hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama menggali data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga NIK-nya dan jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.
Memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech, bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.
Masyarakat juga dilarang untuk mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya secara terbuka di internet. Data-data terkait NIK hanya boleh diberikan pada proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggunakan data tanpa izin, tindakan tersebut adalah kejahatan data pribadi. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)