Berbekal Bujuk Rayu, HS Cabuli Remaja 16 Tahun Hingga Berkali-kali
MADIUN – Kasus pencabulan kebanyakan berangkat dari bujuk rayu sang pelaku. Seperti yang menimpa SIP (16) yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku HS. Melalui mulut manis HS, SIP pun terbuai hingga pencabulan pun terjadi. Tak hanya sekali, HS selalu bisa menyakinkan SIP untuk melayani nasfunya hingga berkali-kali dalam kurun waktu empat bulan.
‘’Dari laporan yang masuk, kita berhasil mengamankan HS yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan inisial SIP, 16 tahun,’’ kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto pada pres release, Kamis (26/9).
Pengungkapan kasus pencabulan itu berawal dari laporan yang masuk ke pihaknya pada 20 September lalu. Tak perlu waktu lama, petugas segera mencokok HS yang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan HS sudah melakukan pencabulan tersebut dari rentang April hingga Agustus kemarin. Modusnya sama, mengajak korban ke rumah tersangka kemudian dibujuk untuk melakukan hubungan badan.
‘’Kejadiaannya diperkirakan pada pertengahan bulan April sekira pukul 22.00. Pada saat itu SIP melihat latihan silat di halaman depan rumah. SIP diajak HS keluar untuk membeli nasi goreng. Sepulangnya, SIP diajak pulang ke rumah HS tanpa pamit dan langsung di ajak ke dalam kamar,’’ ujarnya.
Di dalam kamar tersebut HS mulai melakukan bujuk rayunya hingga pada akhirnya berhubungan badan. Kapolres menyebut setelah itu, kejadian berulang beberapa kali hingga Agustus lalu. Pihaknya juga mengamankan dua buah handphone sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
‘’Dari kejadian ini HS dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan sanksi Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)