Rangkaian HUT Ke-79, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor




MADIUN - Sebagai rangkaian dalam peringatan HUT Ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah tahun ini.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Jatim, program Pembebasan Pajak Daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November mendatang.

Adapun pembebasan pemutihan pajak meliputi bebas bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II) dan bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB).

Program ini juga termasuk pembebasan PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur bisa memanfaatkan program ini.

Pemberlakuan program pembebasan pajak merupakan upaya Pemprov Jatim untuk membantu masyarakat. Juga, meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih taat pajak. Sehingga, bisa menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memberlakukan program serupa. Yakni, pada 15 Juli-31 Agustus lalu. Melalui program tersebut, Bapenda setempat menghasilkan lebih dari Rp 328 juta.

Sebagaimana dikutip dari laman Kominfo Jatim, pada saat itu lebih dari 537 ribu objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan balik nama, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan, dikutip dari laman Bapenda Jatim:

1. STNK Asli

2. BPKB Asli

3. KTP Asli

4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.6000,-)

5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)

6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)

7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan).

Perlu diketahui, seluruh dokumen tersebut wajib asli dan disertakan juga foto copy tangkap tiga. Untuk kendaraan roda empat disarankan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan untuk alur pengurusannya, wajib pajak datang membawa STNK asli, BPKB asli, KTP asli, Kwitansi Jual Beli (bermaterai Rp 6 ribu), Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan), Surat Kuasa (Yang dikuasakan) dan membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik ulang di Samsat sesuai wilayah STNK-nya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)