Disnaker Kota Madiun Tunggu Juknis Kemnaker Bahas UMK 2025




MADIUN - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun kini masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk membahas Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2025.

“Untuk UMK, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Nanti ada surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian untuk tahun 2025," Plt Kadisnaker-KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sudah ada beberapa agenda terkait pembahasan UMK itu. Di antaranya yakni, mulai tanggal 22-29 November mendatang mulai dilakukan pembahasan upah minimum oleh dewan pengupahan.

Seluruh pembahasan UMK, lanjutnya, harus mengacu pada petunjuk Kemnaker. Sebab, terkait penetapan UMK harus ada formulasinya.

“Biasanya, untuk kenaikan sudah ditetapkan, kenaikan berkisar di bawah 10 persen. Kita tunggu juknisnya,” pungkasnya.
(Ney/kus/madiuntoday)