Dipantau Ombudsman RI, Kota Madiun Raih 95.5 Poin Untuk Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
MADIUN - Pemerintah Kota Madiun berhasil meraih Predikat Zona Hijau (opini tertinggi) Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 95.5 (Kategori A).
Hasil tersebut diketahui setelah Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 pada Jumat (15/11/2024). Hasil penilaian itupun disahkan dalam SK Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada 1 November 2024.
Adapun penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan oleh Ombudsman di wilayah Jawa Timur telah berlangsung mulai 1 Juli 2024. Unit lokus penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik antara lain, Dinsos PPPA, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinkes PPKB, Puskemas Manguharjo, dan Puskesmas Tawangrejo.
Sebelumnya pada 2023, Kota Madiun juga telah meraih hasil yang cukup baik dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Yakni, mencapai 93,59 poin dengan predikat A.
Dengan demikian, pada 2024 terjadi kenaikan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik di Kota Madiun. Hal inipun diharapkan dapat memacu semangat OPD pelayanan di Kota Madiun untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi. (Rams/irs/madiuntoday)