Momen Puncak Peringatan HKN Jatim, Kota Madiun Borong Tiga Penghargaan Bidang Kesehatan




SIDOARJO - Puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Aston Sidoarjo menjadi momen indah bagi Pemerintah Kota Madiun. Dalam acara yang dibuka oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono itu, Kota Madiun berhasil memborong tiga penghargaan sekaligus.

Adapun prestasi pertama diraih oleh PT INKA (Persero). Yaitu, penganugerahan penghargaan tempat kerja yang melaksanakan pekerja perempuan sehat produktif (GP2SP). Pada program GP2SP ini, PT INKA merupakan binaan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana bersama puskesmas.

Kemudian, penghargaan kedua diberikan kepada Kota Madiun yang berhasil memenangi kategori Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2024. Serta, penghargaan ketiga diraih oleh Posyandu Dahlia Kelurahan Kejuron sebagai juara 3 Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Timur.

"Proses penilaian sudah dimulai sejak pertengahan tahun ini dengan berbagai persyaratan di setiap kategori. Alhamdulillah kita bisa meraih penghargaan hari ini," tutur Sekretaris Dinkes PPKB Kota Madiun, dr. Ismudoko, Kamis (21/11).

Penghargaan yang diraih dalam puncak HKN Jatim inipun membuka jalan Kota Madiun untuk meraih prestasi lebih tinggi lagi. Salah satunya, mempertahankan penghargaan tertinggi KKS tingkat nasional, Swastisaba Wistara, untuk ketiga kalinya.

"Penghargaan tingkat provinsi hari ini menjadi dasar kami untuk bisa maju tingkat nasional tahun depan. Karena harus melalui proses verifikasi provinsi," imbuhnya.

Begitu pula dengan penghargaan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) juga dapat diajukan ke tingkat nasional. Namun, Dinkes PPKB bersama PT INKA masih harus memenuhi beberapa persyaratan lomba. Seperti, telah melakukan pembinaan selama minimal dua tahun. Serta, adanya MoU antara perusahaan dengan Dinkes PPKB dan puskesmas.

"Syarat-syarat ini yang selanjutnya akan kami penuhi. Semoga bisa meraih penghargaan yang lebih tinggi lagi," tandasnya. (dok.DinkesPPKB/irs/madiuntoday)