Didukung Kejari Kota Madiun, Daop 7 Berhasil Kembalikan Aset KAI Di Jalan Trunojoyo
MADIUN - Kolaborasi antara PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali ditunjukkan dalam upaya pengamanan aset KAI. Yakni, dalam penyelamatan aset KAI yang berlokasi di ruko Jalan Trunojoyo, Kota Madiun. Tepatnya, eks emplasemen Sleko lintas non-operasional Madiun-Slahung Km 03+957/961.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengungkapkan bahwa aset berupa tanah seluas 23,35 meter persegi ini sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
"Penggunaan aset tersebut dilakukan tanpa adanya perikatan atau perjanjian kerja sama dengan PT KAI," tuturnya.
Kuswardojo pun menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan. Karenanya, KAI mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
Untuk itu, PT KAI akan terus melakukan penertiban terhadap aset-aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset KAI.
Lebih lanjut, Kuswardojo menambahkan bahwa PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI untuk menjalin kerja sama melalui perjanjian resmi. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. (Dok.Daop7/irs/madiuntoday)