Tahapan Pilkada Belum Selesai, KPU Siapkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan
MADIUN - Setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 belum selesai sepenuhnya.
Untuk itu, KPU Kota Madiun pun mulai mempersiapkan tahapan berikutnya. Yakni, rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan.
"Distribusi naik dari logistik yang ada di tingkat TPS alhamdulillah per jam 2 malam tadi sudah berada di gudang kecamatan. Tahapan selanjutnya kami mempersiapkan skema rekapitulasi tingkat kecamatan," ujar Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari saat diwawancarai pada Kamis (28/11).
Menurut Pita, proses rekapitulasi akan berlangsung pada 30 November hingga 2 Desember 2024. Meski begitu, dirinya optimis proses rekapitulasi tingkat kecamatan bisa selesai dalam satu hari.
Adapun dalam proses rekapitulasi nantinya akan melibatkan saksi tingkat kecamatan, pengawas tingkat kecamatan, juga PPK yang dibantu oleh PPS. Menurut Pita, masyarakat hingga awak media juga disediakan sarana untuk melihat proses rekapitulasi secara real-time.
"Kami sediakan live streaming dari masing-masing lokasi. Juga, ruangan khusus untuk memantau jalannya rekapitulasi," imbuhnya.
Pita pun berharap, dengan upaya tersebut proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan dapat berjalan lancar. Serta, meminimalisasi gangguan dalam prosesnya.
"Untuk proses rekapitulasi sudah ada juknis dari KPU RI yang kami pedomani. Kami imbau masyarakat untuk menunggu keputusan akhir dari KPU terkait hasil pemungutan suara," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)